Netanyahu: UU Negara Bangsa Yahudi Jaminan Imigrasi Ke Palestina

Perdana Menteri Zionis Israel hari Ahad (04/8) menekankan bahwa Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi akan menjamin hak para zionis untuk melakukan imigrasi ke daerah-daerah Palestina pendudukan.
Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel juga mengingatkan bahwa UU ini juga sekaligus melarang warga Palestina memasuki daerah-daerah Palestina yang diduduki.
Parlemen Zionis Israel (Knesset) hari Kamis (19/7) mengesahkan rancangan apartheid Negara Bangsa Yahudi, sekalipun mendapat protes luas.
Sesuai dengan UU ini, daerah Palestina menjadi tanah air para zionis dan warga Palestina tidak memiliki hak sebagai warga dan manusia di tanah airnya sendiri.
Ratifikasi rancangan UU ini di parlemen Zionis Israel mendapat penentangan pelbagai kalangan di dalam maupun di luar Palestina pendudukan.
social pages
instagram telegram twiter RSS