Friday 9 May 2025 
qodsna.ir qodsna.ir

Inilah Undang-undang Baru “Negara Yahudi” Israel dan Sejumlah Konsekuensinya bagi Warga Pribumi

Setelah tujuh dekade didirikannya rezim ilegal Israel, kini mereka semakin terang-terangan menyingkap wajah asli mereka yang sangata kental dengan pandangan rasisme. Sebelumnya Israel dinilai tak begitu terang-terangkan mengungkapkan jati diri mereka tersebut dikarenakan berbagai maslahat tertentu.

Rezim Zionis Israel telah merampas wilayah Palestina pada tahun 1948. Kini setelah 70 tahun, kahirnya mereka menampakkan wajah asli mereka dengan sangat jelas. Itu dapat dilihat dari undang-undang yang telah mereka sahkan beberapa waktu terakhir.

Undang-undang baru yang bila dilihat secara kasat mata saja akan membuat mereka yang membacanya akan tersenyum kecut atau marah besar, khsusnya para penduduk legal di tanah tersebut. Melalui undang-undang baru tersebut, rezim penjajah tersebut kini ingin mengatakan bahwa para penduduk legal dan pribumi di kawasan tersebut kini sudah tak memiliki hak apapun di tanah mereka.

Parlemen rezim Zionis atau yang mereka sebut dengan Knesset pada kamis lalu (19 Juli) rancangan undang-undang baru telah disahkan dengan perolehan suara setuju sebesar 62 suara, suara tidak setuju dengan 55 suara. Dengan hasil ini kini Palestina menurut Tel Aviv merupakan sebuah negara bersejarah Yahudi dan bahasa Ibrani adalah satu-satunya bahasa resmi yang digunakan di “negara” yang mereka sebut dengan Israel tersebut.

Berikut adalah pasal-pasal baru di undang-undang dasar negara Yahudi sebagaimana yang dikutip dari media online Alarabi Aljadid :

 

Pasal Pertama

Tanah Israel adalah tanah bersejarah bagi bangsa Yahudi.

Negara Israel adalah negara nasional bangsa Yahudi dimana mereka berhak mendapatkan hak-hak mereka dalam aspek budaya, agama, sejarah serta berhak untuk menentukan masa depan bangsa.

Yang berhak untuk menentukan nasib negara Israel adalah bangsa Yahudi.

 

Pasal Kedua

Nama negara ini adalah Israel. dengan dua daun Zaitun di dua sisinya dan kata Israel di bawahnya.

Bendera negara: Berlatar putih, memiliki dua garis berwarna biru di kedua sisi dan lambang Bintang David di tengahnya.

Simbol negara adalah Candlestik (tempat lilin) yang bercabang enam

Lagu kebangsaan adalah Hatikvah (yang berarti harapan).

 

Pasal Ketiga

Al-Quds seutuhnya adalah ibukota Israel.

 

Pasal Keempat

Ibrani adalah bahasa resmi negara.

Bahasa Ibrani memiliki kedudukan istimewa di negara. Bahasa ini akan digunakan di seluruh badan resmi negara yang akan diaktualkan melalui undang-undang khusus.

Apa yang telah disebutkandi pasal ini bukan berarti bahwa dengan disahkannya undang-undang ini akan menghantam posisi bahasa Arab saat ini.

 

Pasal Kelima

Nega akan terus terbuka bagi seluruh bangsa Yahudi yang ingin berhijrah ke Israel.

 

Pasal Keenam

Negara akan berusaha untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangsa Yahudi yang mendapatkan masalah akibat keyahudiaanya.

Negara akan menangani Diaspora Yahudi yang berada di luar negeri untuk menjaga hubungan antara negara dan bangsa Yahudi. (Istilah kaum Diaspora digunakan untuk menyebut gabungan dari sleuruh kelompok-kelompok Yahudi yang tersebar di seluruh dunia.)

Negara berusaha untuk menjaga warisan-warisan kebudayaan, peninggalan historis dan religius bangsa Yahudi.

 

Pasal Ketujuh

Negara menganggap penting upaya perluasan pembangunan pemukiman Yahudi. Maka dari itu negara akan akan terus berusaha untuk mejalankannya.

 

Pasal Kedelapan

Kalender Ibrani adalah kalender resmi negara. Namun kalender masehi juga digunakan.

 

Pasal Kesembilan

Hari kemerdekaan adalah hari raya dan hari resmi nasional.

Hari peringatan korban perang Israel dan hari Holocaust adalah hari peringatan resmi negara.

 

Pasal Kesepuluh

Hari sabtu dan hari-hari raya Israel adalah hari-hari yang telah ditetapkan di negara.

 

Pasal kesebelas

Undang-undang ini tak dapat diganti kecuali melalui undang-undang dasar yang telah disahkan oleh Knesset.

 

Kemungkinan konsekuensi dari disahkannya undang-undang ini

Dengan disahkannya undang-undang baru ini telah merubah Israel menjadi sebuah rezim apartheid. Ada banyak sekali konsekuensi yang membututi disahkannya undang-undang baru ini yang tak mungkin dapat dipaparkan semuanya di ulasan ini. Barangkali hasilnya yang paling nyata dapat dilihat di aspek nasionalis dan kebangsaan di Israel. Undang-undang ini akan menafikan adanya bangsa lain (bangsa Palestina) di tanah kekuasaan Israel. Dari poin ini saja akan melahirkan banyak sekali konsekuensi lainnya.

 

Undang-undang negara Yahudi ini menekankan bahwa tak ada yang berhak menentukan nasib dan masa depan negara ini selain bangsa Yahudi. Seluruh kesepakatan yang lalu seperti kesepakatan Oslo dan kesepakatan-kesepakatan antara Otoritas Nasional Palestina dengan Tel Aviv tak berlaku lagi. Dan lagi kemungkinan dilakukannya perundingan serius dengan pihak Palestina akan tertutup rapat. Karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar Israel.

 

Undang-undang ini selanjutnya akan menolak hak kembali yang dimiliki oleh penduduk Palestina dan sebaliknya pintu Israel terbuka lebar bagi semua imigran Yahudi dari seluruh dunia. Selain itu potensi untuk dilegalkannya program pembangunan pemukiman Yahudi semakin besar. Maka dari itu penduduk Palestina yang berada di Tepi Barat tak lagi berhak melapor ke pengadilan Israel dalam masalah sengketa tanah maupun pencaplokan hak milik tanah. Akibatnya aksi perampasan tanah secara ilegal terhadap penduduk Palestina akan semakin meningkat tajam.

 

Namun yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kerugian di dalam aspek hak melakukan aktifitas politik, khususnya bagi penduduk pribumi Palestina. Sebelumnya mahkamah tertinggi Zionis telah menolak keputusan komite pemilu pusat yang tidak memberikan izin kepada partai-partai Arab (Palestina) untuk ikut berpartisipasi langsung dalam pemilihan umum. Alasannya partai-partai Arab dianggap tidak bersedia mengakui Israel sebagai sebuah negara Yahudi. Adapun dengan disahkannya undang-undang baru ini maka seluruh partai maupun kelompok politik tertentu di Israel tak mungkin dapat berpartisipasi dalam setiap pemilu bahkan di tingkat kota sekalipun kalau tidak memberikan pengakuan secara resmi bahwa Israel adalah sebuah negara Yahudi.

 

Terakhir, poin-poin yang berkenaan dengan bahasa Ibrani, simbol Yahudi dan lagu kebangsaan dan lain sebagainya tak hanya akan memperkuat identitias bangsa Yahudi bahkan ini juga berkaitan erat dengan aspek keagamaan.




Users Comments

Videos

Qods News Agency


©2017 Kantor Berita Qods. All Rights Reserved