Friday 9 May 2025 
qodsna.ir qodsna.ir

OKI Kutuk UU Rasis Rezim Zionis Israel

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk pengesahan undang-undang Negara Yahudi di parlemen rezim Zionis Israel (Knesset).

Knesset Kamis (19/7) meratifikasi UU Negara Yahudi yang menyebut seluruh wilayah Palestina pendudukan sebagai wilayah Zionis dan seluruh bangsa Palestina tidak memiliki hak sipil serta kemanusiaan.

 

Menurut laporan Pusat Informasi Palestina, Sekjen OKI Yusuf bin Ahmed al-Uthaymeen seraya merilis statemen menekankan, pengesahan undang-undang ini menunjukkan penentangan nyata terhadap tuntutan masyarakat internasional dan pelanggaran terhadap hukum internasional.

 

Di statemen ini disebutkan, UU Negara Yahudi sebuah undang-undang rasis dan ilegal serta mengabaikan hak bersejarah bangsa Palestina.

 

Sekjen OKI menegaskan, langkah ini mengindikasikan berlanjutnya kebijakan pembangunan distrik Zionis, genosida dan penolakan eksistensi bangsa Palestina, sejarah dan hak bangsa ini oleh Israel.

 

OKI di statemennya tersebut menyeru masyarakat internasional menentang undang-undang ini dan melawan seluruh UU dan kebijakan rasis Israel. 




Users Comments

Videos

Qods News Agency


©2017 Kantor Berita Qods. All Rights Reserved